Gambar Profil Rumah Sakit

Sejarah Singkat

Secara historis Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu pada mulanya merupakan sebuah Poliklinik sederhana Biddokkes Polda Bengkulu yang keberadaannya merupakan bagian pendukung kesiapan personil Polri yang sehat jasmani, rohani dan samapta di wilayah Polda Bengkulu.
Dalam perkembangannya Melalui Skep Kapolri No. Pol : Skep/1549/X/ 2001, tanggal 30 Oktober 2001 tentang Pengesahan / Penetapan dan Pembentukan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV, dan Skep Kapolda No. Pol : Skep/13/I/2002, Tanggal 20 Januari 2002 tentang pengesahan peningkatan / Penetapan dan Pembentukan serta penamaan Rumah Sakit Kepolisian ingkat IV “ Jitra“ Polda Bengkulu maka Poliklinik Biddokkes statusnya menjadi Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Bengkulu. Untuk legalitas penyelenggaraan Rumah Sakit maka Departemen kesehatan Republik Indonesia memberikan Izin penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : YM.02.04.3.1.508 tentang pemberian izin penyelenggaraan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Truno Joyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan Nama “ Rumkit Bhayangkara Jitra Bengkulu “ Jalan Veteran No. 2 Bengkulu Provinsi Bengkulu, dan telah diperpanjang melalui surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : 44 Tahun 2012 tanggal 22 Februari 2012 Tentang pemberian izin perpanjangan Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, dan terhitung 11 Maret 2022 telah diperpanjang lagi dengan Surat

Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: 14122100367150001 tentang Pemberian Perpanjangan Ijin Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. Untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap Anggota Polri, PNS Polri dan Keluarga serta masyarakat secara umum, dan adanya program dari Departemen Kesehatan RI untuk mewajibkan setiap rumah sakit menerapkan Standar Mutu Pelayanan Rumah Sakit maka Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu berusaha untuk memenuhinya dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 00112/U/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022 telah ditetapkan Status Akreditasi PARIPURNA Kepada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu oleh lembaga akreditasi LARS DHP

Visi

"Menjadi Rumah Sakit unggulan di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya
Visi tersebut mengandung makna bahwa Rumah Sakit Bhayangkara ingin menjadi fasilitas kesehatan unggulan yang berkualitas, bermutu dan diminati oleh masyarakat se – Provinsi Bengkulu dan sekitarnya."

Misi

  • Mengembangkan layanan kedokteran kepolisian.
  • Meningkatkan sumber daya manusia yang profesional.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kemajuan teknologi berbasis digitalisasi.
  • Mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit.

Nilai-nilai Kami

Integritas

Berpegang teguh pada etika dan profesionalisme.

Kemanusiaan

Berupaya melayani dengan mengedepankan prinsip-prinsip humanisme

Inovasi

Terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan metode medis.