Sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Narkoba, RS Bhayangkara TK II Bengkulu menyediakan layanan rehabilitasi dan detoksifikasi bagi pecandu narkoba, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
RS Bhayangkara TK II Bengkulu berperan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Narkoba, menyediakan layanan komprehensif mulai dari asesmen, detoksifikasi medis, hingga rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Kami berkomitmen mendukung proses penyembuhan dan reintegrasi sosial.
Kembali ke Daftar Layanan