Resmi Naik Kelas: Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu Kini Berstatus Tingkat II
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. secara resmi menetapkan peningkatan klasifikasi bagi Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/2157/XII/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024, RS Bhayangkara Bengkulu yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang sebelumnya berstatus Tingkat III kini resmi dinaikkan klasifikasinya menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II.
Peningkatan status ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan fungsi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) di lingkungan Polri, serta memberikan layanan kesehatan yang lebih memadai dan modern bagi anggota kepolisian, keluarga, serta masyarakat umum di wilayah Bengkulu. Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dinilai telah memenuhi standar kelayakan dan persyaratan administrasi serta operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses kenaikan klasifikasi ini didasarkan pada hasil studi kelayakan yang diterbitkan melalui Surat Kapolri Nomor: B/11481/VII/OTL.1.1.2./2024/Srena tertanggal 26 Juli 2024, serta rekomendasi teknis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melalui Surat Nomor: B/980/IX/OTL.1.1.3./2023/Pusdokkes tertanggal 4 September 2024. Dengan perubahan ini, penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja instansi akan merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, RS Bhayangkara Bengkulu Tingkat II diharapkan dapat terus meningkatkan mutu fasilitas, sarana prasarana, serta kapabilitas penanganan medis. Peningkatan tingkat klasifikasi ini menjadi dorongan nyata bagi seluruh staf Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima, profesional, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.